Minggu, 17 Oktober 2010

pengantar bisnis 3

Bentuk Yuridis Perusahaan

FIRMA
Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
 Ciri–ciri
 Anggota Firma biasanya sudah saling mengenal dan seling mempercayai.
 Perjanjian Firma dapat dilakukan di hadapan notaries maupun di bawah tangan.
 Memakai nama besar dalam kegiatan usaha.
 Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian yang tidak terbatas.
 Kelebihan :
 Jumlah modalnya relatif besar dari usaha perseorangan sehingga lebih mudah untuk memperluas usahanya.
 Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar.
 Kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagian kerja di antara para anggota
 semua keputusan di ambil bersama-sama.
 Tergabung alasan-alasan rasional.
 Perhatian sekutu yang sungguh-sungguh pada perusahaan.
 Kelemahan :
 Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
 Pimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang. Hal yang demikian ini memungkinkan timbulnya perselisihan paham diantara para sekutu.
 Kesalahan seorang firmant harus ditanggung bersama.
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri darisaham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.  Kelebihan :
 Kewajiban terbatas. Tidak seperti partnership, pemegang saham sebuah perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial yang “terbatas” tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan untuk melaksanakan dalam usaha yang beresiko, tetapi kewajiban terbatas juga membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan.
 Masa hidup abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur. Ini menyebabkan stabilitas modal, yang dapat menjadi investasi dalam proyek yang lebih besar dan dalam jangka waktu yang lebih panjang daripada aset perusahaan tetap dapat menjadi subyek disolusi dan penyebaran. Kelebihan ini juga sangat penting dalam periode pertengahan, ketika tanah disumbangkan kepada Gereja (sebuah perusahaan) yang tidak akan mengumpulkan biaya feudal yang seorang tuan tanah dapat mengklaim ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini, lihat Statute of Mortmain.
 Efisiensi manajemen. Manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang efisien sehingga memungkinkan untuk melakukan ekspansi. Dan dengan menempatkan orang yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat tugas pokok dan fungsi masing-masing.
 Kelemahan :
Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta notaries dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan
 juga lebih formal dan berkesan kaku.
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
 Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
 Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.
Fungsi dan Peran Koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
 Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
 Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
 Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
 Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
 Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar
 Prinsip Koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
 Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
 Pengelolaan dilakukan secara demokratis
 Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
 Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
 Kemandirian
 Pendidikan perkoprasian
 kerjasama antar koperasi
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan adalah perusahaan yang dijalankan dan dimodali oleh satu orang sebagai pemilik dan penanggung jawab. Utang perusahaan berarti utang pemiliknya. Dengan demikian seluruh harta kekayaan si pemilik jadi jaminan perusahaan. Badan Usaha seperti ini tidak perlu berbadan hukum, walaupun jika ingin, boleh dilakukan. Kelebihan :
 Keuntungan menjadi milik sendiri
 Mudah mendirikannya
 Tidak perlu berbadan hukum
 Rahasia perusahaan terjamin
 Biaya organisasi rendah, karena organisasi tergolong sederhana
 Aktivitasnya relatif simpel
 Manajemennya fleksibel
Kelemahan :
 Modal tidak terlalu besar
 Aset pribadi sulit dibedakan dengan aset perusahaan
 Perusahaan sulit berkembang karena kurangnya ide-ide
 Pengelolaan tergantung kemampuan si pemilik
 Kelangsungan perusahaan kurang terjamin
 Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
Lembaga Keuangan 
Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya. 
Fungsi
Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan. Contoh dari lembaga keuangan adalah bank.
 http://id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_keuangan
Kerjasama,Penggabungan,dan Ekspansi
Penggabungan usaha merupakan salah satu opsi bagi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak, namun bertentangan dengan perusahaan, karena penggabungan usaha memiliki beban pajak yang besar*. Dua kepentingan yang saling bertolak belakang. Kondisi ekonomi saat ini merupakan momentum bagi pemerintah untuk mendorong perusahaan-perusahaan yang terancam kolaps untuk melakukan penggabungan usaha, daripada perusahaan tersebut bubar. Agar “paksaan” ini tidak terlalu menekan, ada baiknya pemerintah memilih industri mana yang menjadi prioritas untuk “dipaksa”.

Perbankan adalah industri yang tepat. Di tahun 2010, API (Arsitektur Perbankan Indonesia) dan SPP (Single Presence Policy adalah Pemegang saham pengendali hanya boleh memiliki 1 bank saja) akan membuat jumlah bank di Indonesia mengkerucut. Jumlah bank akan berkurang. Pengurangan bank dapat dilakukan salah satunya dengan cara penggabungan usaha. Disinilah diperlukan kerjasama BI selaku regulator perbankan dengan pemerintah.

BI dan pemerintah dapat melakukan kerjasama dengan mengeluarkan kebijakan yang mendorong perbankan untuk melakukan penggabungan usaha tahun ini. Dengan melakukan penggabungan usaha sekarang, tentunya akan ada penerimaan pajak tambahan yang lumayan dari kegiatan ini. Keogahan perbankan untuk melakukannya saat ini dapat dikompensasi oleh pemerintah dengan memberikan semacam insentif tambahan dibidang perpajakan.


Nama : Nurul hasanah
Kelas : 1EB05
NPM : 25210215

Tidak ada komentar:

Posting Komentar