Senin, 05 Mei 2014

Dampak Penerapan PSAK Revisis No 16, 46, 50,55, dan 60 Pada Laporan Keuangan PT Modern Internasional, Tbk

Nama   : Nurul Hasanah
Kelas   : 4EB09
NPM   : 25210215


PT Modern Internasional merupakan perusahaan yang bergerak dibidang usaha perdagangan produk industrial imaging, seperti peralatan medical, graphic art, dan solusi dokumen dengan mengusung beberapa merk. Perseroan juga mengembangkan jaringan Convenience Store yang fokus pada layanan makanan dan minuman siap saji juga convenience item lainnya. Untuk menggambarkan keadaan keuangan perusahaan maka dibutuhkan laporan keuangan. Dalam laporan keuangan perlu adanya keputusan persyaratan standar akuntansi keuangan. Tujuan penerapan dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yaitu untuk memberikan informasi yang relevan bagi pengguna laporan keuangan. Di sini saya akan membahas mengenai penerapan PSAK Revisi No. 16, 46, 50, 55, dan 60 pada laporan keuangan PT Modern Internasional, Tbk tahun 2011 yang akan disajikan pada laporan keuangan yang bersangkutan dengan tahun 2011 yang akan disajikan pada tahun yang akan datang 2012.
Efektif tanggal 1 Januari 2012 menerapkan PSAK No. 16 (Revisi 2011), penerapan PSAK yang direvisi tersebut tidak memberikan pengaruh yang signifikan terhadap laporan keuangan konsolidasi pada aset tetap. Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) No. 25 menetapkan bahwa biaya pengurusan legal hak atas tanah dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai (HP) ketika tanah diperoleh pertama kali diakui sebagai bagian dari biaya perolehan tanah pada akun “Aset Tetap” dan tidak diamortisasi. Sementara biaya pengurusan atas perpanjangan atau pembaruan legal hak atas tanah dalam bentuk HGU, HGB dan HP diakui sebagai bagian dari akun “Beban Tangguhan Hak Atas Tanah” pada laporan posisi keuangan konsolidasi dan diamortisasi sepanjang mana yang lebih pendek antara umur hukum hak dan umur ekonomis tanah. Pada laporan keuangan konsolidasi sebelum tanggal 1 Januari 2012 direklasifikasi ke akun ”Aset Tetap – Tanah” dan amortisasinya dihentikan pada tanggal 1 Januari 2012. Adanya perbedaan antara tahun 2011 yang sedang berjalan dengan tahun 2011 yang disajikan di masa yang akan datang yaitu tahun 2012.
Efektif tanggal 1 Januari 2012 menerapkan PSAK No. 46 (Revisi 2010), menetapkan perlakuan akuntansi untuk pajak penghasilan dalam memperhitungkan konsekuensi pajak kini dan mendatang dari pemulihan jumlah tercatat aset (liabilitas) masa depan yang diakui dalam laporan posisi keuangan dan transaksi dan kejadian lain dari tahun kini yang diakui dalam laporan keuangan konsolidasi. PSAK revisi ini juga mensyaratkan entitas untuk mencatat kekurangan/kelebihan pembayaran pajak penghasilan sebagai bagian dari “Beban Pajak Kini” dalam laporan laba rugi komprehensif konsolidasian. Penerapan awal PSAK yang direvisi tersebut tidak memberikan pengaruh terhadap pengungkapan dan penyajian terkait dalam laporan keuangan konsolidasi. Terjadi perbedaan hasil pajak tangguhan tahun 2011 dan yang disajikan kembali di tahun 2012. Pada tahun 2011, aset dan liabilitas pajak tangguhan disajikan secara saling hapus dalam laporan posisi keuangan konsolidasi, kecuali aset dan liabilitas pajak tangguhan untuk entitas yang berbeda sesuai dengan penyajian aset dan liabilitas pajak kini. Pada tahun 2012, pajak tangguhan diakui dengan menggunakan metode liabilitas atas perbedaan temporer pada tanggal pelaporan antara dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas dan jumlah tercatatnya untuk tujuan pelaporan keuangan pada tanggal pelaporan.
Efektif tanggal 1 Januari 2012 menerapkan PSAK No. 50 (Revisi 2010) mengenai Instrumen Keuangan: Penyajian, PSAK No. 55 (Revisi 2011) mengenai Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengungkapan, dan PSAK No. 60 mengenai Instrumen Keuangan: Pengungkapan. PSAK No. 50 direvisi sehingga hanya mengatur penyajian instrumen keuangan, sedangkan prinsip pengungkapan instrumen keuangan dipindahkan ke PSAK No. 60. Revisi PSAK No. 55 (Revisi 2011) tersebut tidak memberikan pengaruh bagi laporan keuangan konsolidasian pada saat penerapan awal, sedangkan penerapan PSAK No. 50 dan PSAK No. 60 yang direvisi tersebut memberikan pengaruh bagi pengungkapan dalam laporan keuangan konsolidasian.

Sumber :


http://www.idx.co.id/Portals/0/StaticData/ListedCompanies/Corporate_Actions/New_Info_JSX/Jenis_Informasi/01_Laporan_Keuangan/02_Soft_Copy_Laporan_Keuangan/Laporan%20Keuangan%20Tahun%202011/Audit/MDRN/MDRN_LKT_Des_2011.pdf





Tidak ada komentar:

Posting Komentar