ETIKA GOVERNANCE
A.
Pengertian Etika Governance
Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) adalah
Ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai
keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam Ethical Governance (
Etika Pemerintahan ) terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan ini dalam
aparat, aparatur, struktur dan lembaganya. Kesusilaan adalah peraturan hidup
yang berasal dari suara hati manusia. Suara hati manusia menentukan perbuatan
mana yang baik dan mana yang buruk, tergantung pada kepribadian atau jati diri
masing-masing. Manusia berbuat baik atau berbuat buruk karena bisikan suara
hatinya ( consience of man ).
Kesusilaan mendorong manusia untuk kebaikan akhlaknya, misalnya mencintai orang tua, guru, pemimpin dan lain – lain, disamping itu kesusilaan melarang orang berbuat kejahatan seperti mencuri, berbuat cabul dan lain – lain. Kesusilaan berasal dari ethos dan esprit yang ada dalam hati nurani. Sanksi yang melanggar kesusilaan adalah batin manusia itu sendiri, seperti penyesalan, keresahan dan lain – lain. Saksi bagi mereka yang melanggar kesopanan adalah dari dalam diri sendiri, bukan dipaksakan dari luar dan bersifat otonom.
Kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul karena
ingin menyenangkan orang lain, pihak luar, dalam pergaulan sehari – hari
bermasyarakat, berpemerintahan dan lain – lain. Kesopanan dasarnya adalah
kepantasan, kepatutan, kebiasaan, keperdulian, kesenonohan yang berlaku dalam
pergaulan ( masyarakat, pemerintah, bangsa dan negara ). Kesopanan disebut pula
sopan santun, tata krama, adat, costum, habit. Kalau kesusilaan ditujukan
kepada sikap batin (batiniah ), maka kesopanan dititik beratkan kepada sikap
lahir ( lahiriah ) setiap subyek pelakunya, demi ketertiban dan kehidupan
masyarakat dalam pergaulan. Tujuan bukan pribadinya akan tetapi manusia sebagai
makhluk sosial (communal, community, society, group, govern dan lain – lain ),
yaitu kehidupan masyarakat, pemerintah, berbangsa dan bernegara. Sanksi
terhadap pelanggaran kesopanan adalah mendapat celaan di tengah – tengah
masyarakat lingkungan, dimana ia berada, misalnya dikucilkan dalam pergaulan.
Sanksi dipaksakan oleh pihak luar (norma, kaedah yang ada dan hidup dalam
masyarakat ). Sanksi kesopanan dipaksakan oleh pihak luar oleh karena itu
bersifat heretonom.
Khususnya dalam masa krisis atau perubahan, prinsip
pemerintahan dan fundamental etika-nya di dalam masyarakat sering kali
dipertanyakan dan kesenjangan antara ideal dan kenyataan ditantang. Belum lagi,
kita mengerti diskusi Etika Pemerintahan sebagai diskursus berjalan dalam
pengertian bersama tentang apa yang membuat pemerintahan itu baik, dan langkah
konkrit yang mana yang harus dilakukan dalam rangka berangkat dari konsensus
bersama ke pemerintahan praktis itu adalah indikator demokrasi dan masyarakat
multidimensi.
B.
Good
Corporate Governance
Good governance merupakan tuntutan yang terus menerus
diajukan oleh publik dalam perjalanan roda pemerintahan. Tuntutan tersebut
merupakan hal yang wajar dan sudah seharusnya direspon positif oleh aparatur
penyelenggaraan pemerintahan. Good governance mengandung dua arti
yaitu :
1. Menjunjung
tinggi nilai-nilai luhur yang hidup dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara yang berhubungan dengan
nilai-nilai kepemimpinan. Good governance mengarah kepada asas
demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Pencapaian
visi dan misi secara efektif dan efisien. Mengacu kepada struktur dan kapabilitas pemerintahan serta
mekanisme sistem kestabilitas politik dan administrasi negara yang
bersangkutan.
Untuk
penyelenggaraan good governance tersebut maka diperlukan etika
pemerintahan. Etika merupakan suatu ajaran yang berasal dari filsafat
mencakup tiga hal yaitu :
1. Logika,
mengenai tentang benar dan salah.
2. Etika,
mengenai tentang prilaku baik dan buruk.
3. Estetika,
mengenai tentang keindahan dan kejelekan.
Secara etimologi, istilah etika berasal dari bahasa Yunani
yaitu kata ”Virtus” yang berarti keutamaan dan baik sekali, serta bahasa
Yunani yaitu kata ”Arete” yang berarti utama. Dengan demikian etika
merupakan ajaran-ajaran tentang cara berprilaku yang baik dan yang benar.
Prilaku yang baik mengandung nilai-nilai keutamaan, nilai-nilai keutamaan yang
berhubungan erat dengan hakekat dan kodrat manusia yang luhur. Oleh karena itu
kehidupan politik pada jaman Yunani kuno dan Romawi
kuno, bertujuan untuk mendorong, meningkatkan dan mengembangkan
manifestasi-manifestasi unsur moralitas. Kebaikan hidup manusia yang mengandung
empat unsur yang disebut juga empat keutamaan yang pokok (the four
cardinal virtues) yaitu :
1. Kebijaksanaan,
pertimbangan yang baik (prudence).
2. Keadilan (justice).
3. Kekuatan
moral, berani karena benar, sadar dan tahan menghadapi godaan(fortitude).
4. Kesederhanaan
dan pengendalian diri dalam pikiran, hati nurani dan perbuatan harus sejalan atau ”catur murti”
(temperance).
Dengan demikian etika pemerintahan tidak terlepas dari
filsafat pemerintahan. filsafat pemerintahan adalah prinsip pedoman dasar yang dijadikan
sebagai fondasi pembentukan dan perjalanan roda pemerintahan yang biasanya
dinyatakan pada pembukaan UUD Negara kalau melihat sistematika filsafat yang
terdiri dari filsafat teoritis,”mempertanyakan yang ada”,
sedangkan filsafat praktis, ”mempertanyakan bagaimana sikap dan
prilaku manusia terhadap yang ada”. Dan filsafat etika. Oleh karena itu
filsafat pemerintahan termasuk dalam kategori cabang filsafat praktis.
Filsafat pemerintahan berupaya untuk melakukan suatu pemikiran mengenai kebenaran
yang dilakukan pemerintahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara mengacu
kepada kaedah-kaedah atau nilai-nilai baik formal maupun etis.
Dari segi etika, pemerintahan adalah perbuatan atau aktivitas
yang erat kaitannya dengan manusia dan kemanusiaan. Oleh karena itu perbuatan
atau aktivitas pemerintahan tidak terlepas dari kewajiban etika dan moralitas
serta budaya baik antara pemerintahan dengan rakyat, antara lembaga/pejabat
publik pemerintahan dengan pihak ketiga. Perbuatan semacam ini biasanya disebut Prinsip
Kepatutan dalam pemerintahan dengan pendekatan moralitas sebagi dasar berpikir
dan bertindak. Prinsip kepatutan ini menjadi fondasi etis bagi pejabat publik
dan lembaga pemerintahan dalam melaksanakan tugas pemerintahan.
Etika pemerintahan disebut selalu berkaitan dengan
nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hak-hak dasar warga negara selaku
manusia sosial (mahluk sosial). Nilai-nilai keutamaan yang
dikembangkan dalam etika pemerintahanadalah :
1. Penghormatan
terhadap hidup manusia dan HAM lainnya.
2. Kejujuran
baik terhadap diri sendiri maupun terhadap manusia lainnya(honesty).
3. Keadilan
dan kepantasan merupakan sikap yang terutama harus diperlakukan terhadap orang
lain.
4. Kekuatan
moralitas, ketabahan serta berani karena benar terhadap godaan(fortitude).
5. Kesederhanaan
dan pengendalian diri (temperance).
6. Nilai-nilai
agama dan sosial budaya termasuk nilai agama agar manusia harus bertindak
secara profesionalisme dan bekerja keras.
Karena pemerintahan itu sendiri menyangkut cara pencapaian
negara dari prespekti dimensi politis, maka dalam perkembangannya etika
pemerintahan tersebut berkaitan dengan etika politik. Etika politik
subyeknya adalah negara, sedangkan etika pemerintahan
subyeknya adalah elit pejabat publik dan staf pegawainya. Etika
politik berhubungan dengan dimensi politik dalam kehidupan manusia yaitu
berhubungan dengan pelaksanaan sistem politik seperti contoh : tatanan politik,
legitimasi dan kehidupan politik. Bentuk keutamaannya seperti prinsip
demokrasi(kebebasan berpendapat), harkat martabat manusia (HAM),
kesejahteraan rakyat. Etika politik juga mengharuskan sistem politik menjunjung
nilai-nilai keutamaan yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara etis maupun
normatif. Misalnya legitimasi politik harus dapat dipertanggungjawabkan dengan
demikian juga tatanan kehidupan politik dalam suatu negara.
Etika pemerintahan berhubungan dengan keutamaan yang harus
dilaksanakan oleh para elit pejabat publik dan staf pegawai pemerintahan. Oleh
karena itu dalam etiak pemerintahan membahas prilaku penyelenggaraan
pemerintahan, terutama penggunaan kekuasaan, kewenangan termasuk legitimasi
kekuasaan dalam kaitannya dengan tingkah laku yang baik dan buruk. Wujud etika
pemerintahan tersebut adalah aturan-aturan ideal yang dinyatakan dalam UUD baik
yang dikatakan oleh dasar negara (pancasila) maupun dasar-dasar
perjuangan negara (teks proklamasi). Di Indonesia wujudnya adalah
pembukaan UUD 1945 sekaligus pancasila sebagai dasar negara (fundamental
falsafah bangsa) dan doktrin politik bagi organisasi formil yang
mendapatkan legitimasi dan serta keabsahan hukum secara de
yure maupun de facto oleh pemerintahan RI, dimana pancasila
digunakan sebagai doktrin politik organisasinya.
C. Makna Etika Pemerintahan
Etika berkenaan dengan sistem dari prinsip – prinsip moral
tentang baik dan buruk dari tindakan atau perilaku manusia dalam kehidupan
sosial. Etika berkaitan erat dengan tata susila ( kesusilaan ), tata sopan
santun ( kesopanan ) dalam kehidupan sehari-hari yang baik dalam keluarga,
masyarakat, pemerintahan, bangsa dan negara. Etika dalam kehidupan didasarkan
pada nilai, norma, kaidah dan aturan. Etika berupa : etika umum ( etika sosial
) dan etika khusus ( etika pemerintahan ). Dalam kelompok tertentu dikenal
dengan etika bidang profesional yaitu code PNS, code etik kedokteran, code etik
pers, kode etik pendidik, kode etik profesi akuntansi, hakim, pengacara, dan
lainnya.
D.
Prinsip-prinsip GCG
Organization for Economic Co-operation and
Development (OECD) yang beranggotakan beberapa negara antara lain, Amerika
Serikat, Negara-negara Eropa (Austria, Belgia, Denmark, Irlandia, Prancis,
Jerman, Yunani, Italia, Luxemburg, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal,
Swedia, Swis, Turki, Inggris) serta Negara-negara Asia Pasific (Australia,
Jepang, Korea, Selandia Baru) pada April 1998 telah mengembangkan The OECD
Principles of Corporate Governance. Prinsip-prinsip corporate governance yang
dikembangkan oleh OECD meliputi 5 (lima) hal yaitu :
1. Perlindungan
terhadap hak-hak pemegang saham (The Rights of shareholders)
2. Perlakuan
yang sama terhadap seluruh pemegang saham (The Equitable Treatment of
Shareholders)
3. Peranan
Stakeholders yang terkait dengan perusahaan (The Role of Stakeholders).
4. Keterbukaan
dan Transparansi (Disclosure and Transparency).
5. Akuntabilitas
Dewan Komisaris
E.
Peranan Etika Bisnis Dalam Penerapan GCG
1. Code of Corporate and Business Conduct
Kode Etik dalam tingkah laku berbisnis di
perusahaan (Code of Corporate and Business Conduct)” merupakan implementasi
salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kode etik tersebut menuntut
karyawan & pimpinan perusahaan untuk melakukan praktek-praktek etik bisnis
yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan. Apabila
prinsip tersebut telah mengakar di dalam budaya perusahaan (corporate culture),
maka seluruh karyawan & pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan
berusaha mematuhi “mana yang boleh” dan “mana yang tidak boleh” dilakukan dalam
aktivitas bisnis perusahaan. Pelanggaran atas Kode Etik merupakan hal yang
serius, bahkan dapat termasuk kategori pelanggaran hukum.
2. Nilai Etika Perusahaan
Kepatuhan pada kode etik ini merupakan hal
yang sangat penting untuk mempertahankan dan memajukan reputasi perusahaan
sebagai karyawan & pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab, dimana pada
akhirnya akan memaksimalkan nilai pemegang saham (shareholder value). Beberapa
nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu
kejujuran, tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik
yang efektif seharusnya bukan sekedar buku atau dokumen yang tersimpan saja.
Namun Kode Etik tersebut hendaknya dapat dimengerti oleh seluruh karyawan &
pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan
(action). Beberapa contoh pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh
seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain masalah informasi
rahasia dan benturan kepentingan (conflict of interest). Terdapat 8 (delapan)
hal yang termasuk kategori situasi benturan kepentingan (conflict of interest)
tertentu, sebagai berikut :
1. Segala
konsultasi atau hubungan lain yang signifikan dengan, atau berkeinginan mengambil andil di dalam aktivitas
pemasok, pelanggan atau pesaing (competitor).
2. Segala
kepentingan pribadi yang berhubungan dengan kepentingan perusahaan.
3. Segala
hubungan bisnis atas nama perusahaan dengan personal yang masih ada hubungan
keluarga (family), atau dengan perusahaan yang dikontrol oleh personal
tersebut.
4. Segala
posisi dimana karyawan & pimpinan perusahaan mempunyai pengaruh atau
kontrol terhadap evaluasi hasil pekerjaan atau kompensasi dari personal yang
masih ada hubungan keluarga .
5. Segala
penggunaan pribadi maupun berbagi atas informasi rahasia perusahaan demi suatu
keuntungan pribadi, seperti anjuran untuk membeli atau menjual barang milik
perusahaan atau produk, yang didasarkan atas informasi rahasia tersebut.
6. Segala
penjualan pada atau pembelian dari perusahaan yang menguntungkan pribadi.
7. Segala
penerimaan dari keuntungan, dari seseorang / organisasi / pihak ketiga yang
berhubungan dengan perusahaan.
8. Segala
aktivitas yang terkait dengan insider trading atas perusahaan yang telah go
public, yang merugikan pihak lain.
Sumber
:
Nama : Nurul Hasanah
NPM : 25210215
Kelas : 4EB09
Tidak ada komentar:
Posting Komentar