Senin, 05 Mei 2014

Dampak Penerapan PSAK Revisis No 16, 46, 50,55, dan 60 Pada Laporan Keuangan PT Modern Internasional, Tbk

Nama   : Nurul Hasanah
Kelas   : 4EB09
NPM   : 25210215


PT Modern Internasional merupakan perusahaan yang bergerak dibidang usaha perdagangan produk industrial imaging, seperti peralatan medical, graphic art, dan solusi dokumen dengan mengusung beberapa merk. Perseroan juga mengembangkan jaringan Convenience Store yang fokus pada layanan makanan dan minuman siap saji juga convenience item lainnya. Untuk menggambarkan keadaan keuangan perusahaan maka dibutuhkan laporan keuangan. Dalam laporan keuangan perlu adanya keputusan persyaratan standar akuntansi keuangan. Tujuan penerapan dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yaitu untuk memberikan informasi yang relevan bagi pengguna laporan keuangan. Di sini saya akan membahas mengenai penerapan PSAK Revisi No. 16, 46, 50, 55, dan 60 pada laporan keuangan PT Modern Internasional, Tbk tahun 2011 yang akan disajikan pada laporan keuangan yang bersangkutan dengan tahun 2011 yang akan disajikan pada tahun yang akan datang 2012.
Efektif tanggal 1 Januari 2012 menerapkan PSAK No. 16 (Revisi 2011), penerapan PSAK yang direvisi tersebut tidak memberikan pengaruh yang signifikan terhadap laporan keuangan konsolidasi pada aset tetap. Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) No. 25 menetapkan bahwa biaya pengurusan legal hak atas tanah dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai (HP) ketika tanah diperoleh pertama kali diakui sebagai bagian dari biaya perolehan tanah pada akun “Aset Tetap” dan tidak diamortisasi. Sementara biaya pengurusan atas perpanjangan atau pembaruan legal hak atas tanah dalam bentuk HGU, HGB dan HP diakui sebagai bagian dari akun “Beban Tangguhan Hak Atas Tanah” pada laporan posisi keuangan konsolidasi dan diamortisasi sepanjang mana yang lebih pendek antara umur hukum hak dan umur ekonomis tanah. Pada laporan keuangan konsolidasi sebelum tanggal 1 Januari 2012 direklasifikasi ke akun ”Aset Tetap – Tanah” dan amortisasinya dihentikan pada tanggal 1 Januari 2012. Adanya perbedaan antara tahun 2011 yang sedang berjalan dengan tahun 2011 yang disajikan di masa yang akan datang yaitu tahun 2012.
Efektif tanggal 1 Januari 2012 menerapkan PSAK No. 46 (Revisi 2010), menetapkan perlakuan akuntansi untuk pajak penghasilan dalam memperhitungkan konsekuensi pajak kini dan mendatang dari pemulihan jumlah tercatat aset (liabilitas) masa depan yang diakui dalam laporan posisi keuangan dan transaksi dan kejadian lain dari tahun kini yang diakui dalam laporan keuangan konsolidasi. PSAK revisi ini juga mensyaratkan entitas untuk mencatat kekurangan/kelebihan pembayaran pajak penghasilan sebagai bagian dari “Beban Pajak Kini” dalam laporan laba rugi komprehensif konsolidasian. Penerapan awal PSAK yang direvisi tersebut tidak memberikan pengaruh terhadap pengungkapan dan penyajian terkait dalam laporan keuangan konsolidasi. Terjadi perbedaan hasil pajak tangguhan tahun 2011 dan yang disajikan kembali di tahun 2012. Pada tahun 2011, aset dan liabilitas pajak tangguhan disajikan secara saling hapus dalam laporan posisi keuangan konsolidasi, kecuali aset dan liabilitas pajak tangguhan untuk entitas yang berbeda sesuai dengan penyajian aset dan liabilitas pajak kini. Pada tahun 2012, pajak tangguhan diakui dengan menggunakan metode liabilitas atas perbedaan temporer pada tanggal pelaporan antara dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas dan jumlah tercatatnya untuk tujuan pelaporan keuangan pada tanggal pelaporan.
Efektif tanggal 1 Januari 2012 menerapkan PSAK No. 50 (Revisi 2010) mengenai Instrumen Keuangan: Penyajian, PSAK No. 55 (Revisi 2011) mengenai Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengungkapan, dan PSAK No. 60 mengenai Instrumen Keuangan: Pengungkapan. PSAK No. 50 direvisi sehingga hanya mengatur penyajian instrumen keuangan, sedangkan prinsip pengungkapan instrumen keuangan dipindahkan ke PSAK No. 60. Revisi PSAK No. 55 (Revisi 2011) tersebut tidak memberikan pengaruh bagi laporan keuangan konsolidasian pada saat penerapan awal, sedangkan penerapan PSAK No. 50 dan PSAK No. 60 yang direvisi tersebut memberikan pengaruh bagi pengungkapan dalam laporan keuangan konsolidasian.

Sumber :


http://www.idx.co.id/Portals/0/StaticData/ListedCompanies/Corporate_Actions/New_Info_JSX/Jenis_Informasi/01_Laporan_Keuangan/02_Soft_Copy_Laporan_Keuangan/Laporan%20Keuangan%20Tahun%202011/Audit/MDRN/MDRN_LKT_Des_2011.pdf





Minggu, 23 Maret 2014

Akuntansi Internasional (Tugas Softskill 1)


Nama   : Nurul Hasanah
Kelas   : 4EB09
NPM   : 25210215

TUGAS SOFTSKILL 1 : AKUNTANSI INTERNASIONAL

1.    Cari tahu mengapa ada investor asing masuk perusahaan tersebut ?
Jawab :
Sejak tahun 1971, Perseroan telah menjadi distributor tunggal untuk seluruh produk Fujifilm Jepang di Indonesia. Pada tahun 1988 pendirian Fuji Image Plaza sebagai jaringan ritel fotografi di Indonesia. Pada tahun 2006 penunjukan sebagai distributor tunggal Shimadzu untuk produk perlengkapan medikal. Perseroan bergerak dalam bidang usaha perdagangan produk industrial imaging, seperti peralatan medical, graphic art, dan solusi dokumen dengan mengusung beberapa merk. Perseroan juga mengembangkan jaringan Convenience Store yang fokus pada layanan makanan dan minuman siap saji juga convenience item lainnya. Perseroan dan entitas anak yaitu PT Modern Internasional Tbk, PT Modern Putra Indonesia dan PT Modern Data Solusi.

2.    Prinsip akuntansi apa yang digunakan perusahaan tersebut ?
Jawab :
Prinsip akuntansi yang digunakan oleh PT Modern Internasional Tbk adalah prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, yaitu Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) No.VIII.G.7 tentang “Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik” yang terlampir dalam Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM. Kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan konsolidasi adalah selaras dengan kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian Grup. Grup menerapkan PSAK No.7 (Revisi 2010), “Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi”. PSAK revisi ini mensyaratkan pengungkapan hubungan, transaksi dan saldo pihak berelasi, termasuk komitmen, dalam laporan keuangan konsolidasian. Dalam menjalankan aktivitasnya, Grup melakukan transaksi dengan pihak berelasi.

3.    Siapa periksa kantor akuntan serta pendapatnya ?
Jawab :
PT Modren Internasional Tbk diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang membuat Laporan Audit Independen Perseroan tahun buku 2012 adalah KAP Purwantono, Suherman dan Surja (Ernst & Young). Penunjukkan KAP tersebut berdasarkan RUPS tahunan yang diadakan pada Mei 2012 dengan kriteria pemilihan harga, pengalaman audit di perusahaan terbuka serta berafiliasi dengan KAP luar negeri. Menurut pendapat mereka bahwa laporan keuangan konsolidasi yang mereka sebut menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan PT Modern Internasional Tbk dan entitas anak pada tanggal 31 Desember 2012 dan 2011 dan 1 Januari 2011/31 Desember 2010, dan hasil usaha serta arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2012 dan 2011 sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

4.    Struktur permodalannya seperti apa ?
Jawab :
Struktur permodalan PT Modern Internasional Tbk adalah pada tanggal 11 Juni 1991, Perseroan memperoleh surat pernyataan efektif dari Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) untuk melakukan Penawaran Umum Perdana Saham sebanyak 4.500.000 saham dengan nilai nominal Rp 1.000 per saham di Bursa Efek Indonesia. Pada tanggal 23 Juni 1992, Perusahaan memperoleh surat dari BAPEPAM mengenai pemberitahuan tanggal efektif pernyataan pendaftaran Penawaran Umum Terbatas dengan Hak Memesan Terlebih Dahulu (HMETD) sejumlah 8.853.980 saham dengan nilai nominal Rp 1.000 per saham yang ditawarkan kepada para pemegang saham lama. Pada tanggal 18 Oktober 2012, Perusahaan memperoleh surat dari BAPEPAM-LK mengenai pemberitahuan tanggal efektif pernyataan pendaftaran Penawaran Umum Terbatas dengan HMETD sejumlah 959.726.853 saham dengan nilai nominal Rp 100 per saham yang ditawarkan kepada para pemegang saham lama dimana setiap pemegang yang memiliki 100 saham lama dapat membeli 30 (satu) saham baru dengan harga Rp 550 per saham.
Struktur perusahaan dan entitas anak, persentase kepemilikan perusahaan baik secara langsung dan total aset entitas anak adalah sebagai berikut :






 Sumber : www.idx.com