Sabtu, 24 Desember 2011

Jurnal Ekonomi Koperasi


REVIEW JURNAL

GERAKAN KOPERASI DALAM MENGHADAPI KRISIS GLOBAL

Nama Kelompok :
a)      Ulfa Choirunnisa (28210316) (http://28210316.studentsite.gunadarma.ac.id/)
b)      Indah Utami Lestari (23210504) (http://23210504.student.gunadarma.ac.id/)
c)      Merry Pangaribuan (24210366) (http://24210366.student.gunadarma.ac.id/)
d)     Nurul Hasanah (25210215) (http://25210215.student.gunadarma.ac.id/)

Abstrak

Gerakan koperasi dalam menghadapi krisis global di Indonesia banyak mengalami berbagai kendala terutama setelah terjadi krisis moneter. Koperasi di Indonesia masih harus memperbaiki diri dalam menjalankan kinerjanya. Tetapi sesungguhnya system koperasi mampu untuk mengelola usaha dengan baik, menyejahterakan anggotannya dan sekaligus berfungsi sebagai kekuatan pengimbang dalam system ekonomi.

BAB I

PENDAHULUAN

1.1     Latar Belakang
Kemerdekaan rakyat Indonesia 17 Agustus 1945 memiliki cita-cita terhadap tatanan masyarakat yang berkeadilan dan berkemakmuran. Dengan falsafah perjuangannya yang diilhami oleh gagasan Bung Karno pada 1 Juni 1945 yaitu Pancasila, sangat jelas bagaimana sistem perkonomian Indonesia hendak dibangun dengan semangat gotong royong dan penuh kekeluargaan, satu untuk semua, semua untuk satu, semua buat semua. Arus kepentingan kapitalisme global yang semakin menggurita ke seluruh pelosok di atas muka bumi ini merupakan tantangan tersendiri bagi bangsa Indonesia untuk menghadapinya secara cerdas. Apalagi dengan praktek-prakteknya yang penuh dengan aksi yang invidualistik. Berlawanan dengan konsepsi sistem perekonomian yang hendak dibangun dalam masyarakat Indonesia yang bersandarkan akan prinsip gotong royong dan kekeluargaan.

1.2     Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian pada latar belakang maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah :
a.Bagaimana perdagangan bebas yang dilakukan di Indonesia
b.Apa peran demokrasi rakyat melalui koperasi rakyat
c.Bagaimana kiprah koperasi diberbagai negara dan strategi pemberdayaan koperasi

BAB II

PEMBAHASAN

Fenomena yang tidak dapat dipungkiri adalah tatanan perekonomian yang semakin jauh dari prinsip keadilan termasuk yang terjadi di Indonesia. Kekuatan kapitalisme global melalui perusahaan-perusahaan multi nasionalnya seakan menggerus keberadaan kelas masyarakat kecil yang sangat minim akses ekonominya. Parahnya hal ini juga sudah menggelayut dalam diri Pemerintahan Nasional di Indonesia, artinya kebijakannya sudah semakin terdikte oleh kepentingan global. Hal ini tentu sangat tidak menguntungkan kebanyakan masyarakat Indonesia yang kebanyakan berada dibawah garis kemiskinan, yang kaya semakin kaya, dan sebaliknya yang miskin semakin miskin. Artinya gebyar pembangunan ekonomi yang terjadi di negara-negara berkembang sebagai dampak kebijakan pemerintah nasional (dimulai orba) yang pro global dan pasar, seperti di Indonesia hanya dinikmati oleh segelintir orang saja. Konglomerasi menjadi konkuensi logis dalam era perdagangan bebas yang tak terkontrol perkembangannya di Indonesia, segelintir orang yang menikmati fasilitas kebijakan dapat dipertahankan melalui praktek kolusi dan nepotisme.

Krisis moneter yang melanda beberapa negara di kawasan Asia (Korea, Thailand, Indonesia, Malaysia) pada tahun 1997 setidaknya menjadi saksi sejarah dan sekaligus memberikan pelajaran sangat berharga bahwa sesungguhnya pengembangan ekonomi bangsa yang berbasis konglomerasi itu rentan terhadap badai krisis moneter. Sementara itu, pada saat yang sama kita dapat menyaksikan bahwa ekonomi kerakyatan (diantaranya adalah koperasi), yang sangat berbeda jauh karakteristiknya dengan ekonomi konglomerasi, mampu menunjukkan daya tahannya terhadap gempuran badai krisis moneter yang melanda Indonesia (Jangkung Handoyo Mulyo, 2008).

Pada sisi lain, era globalisasi dan perdagangan bebas (era reformasi) yang disponsori oleh kekuatan kapitalis membawa konsekuensi logis antara lain semakin ketatnya persaingan usaha diantara pelaku-pelaku ekonomi berskala internasional. Bahwa konsep perdagangan bebas cenderung mengutamakan kepentingan kaum kapitalis dan mengabaikan perbedaan kepentingan ekonomi antara berbagai strata sosial yang terdapat dalam masyarakat.

Dalam sistem perdagangan bebas tersebut, perusahaan-perusahaan multi nasional yang dikelola dengan mengedepankan prinsip ekonomi yang rasional, misalnya melalui penerapan prinsip efektifitas, efisiensi dan produktifitas akan berhadapan dengan, antara lain, koperasi yang dalam banyak hal tidak sebanding kekuatannya. Oleh karena itu agar tetap survive, maka koperasi perlu diberdayakan dan melakukan antisipasi sejak dini, apakah dengan membentuk jaringan kerjasama antar koperasi, melakukan merger antar koperasi sejenis, atau melakukan langkah antisipatif lainnya.

Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sudah barang pasti akan menambah jumlah warga miskin sebesar 4,5 juta. Pada 2007, jumlah warga miskin di Indonesia mencapai 37,2 juta orang atau 16,58 persen dari seluruh penduduk, sedang pascakenaikan BBM akan menjadi 41,7 juta orang atau 21,92 persen. Garis kemiskinan pada 2007 sebesar Rp 166.697,00 per orang per bulan. Sedangkan, dengan adanya kenaikan harga BBM, kebutuhan hidup layak bagi tiap individu hingga Desember 2008 diperkirakan sebesar Rp 195.000,00 per orang per bulan.
Sedikitnya 348.116 orang akan kehilangan potensi untuk mendapat pekerjaan akibat kenaikan harga BBM tersebut. Hal itu terjadi karena penurunan produktivitas sektor usaha dan nilai jual produk, menyusul daya beli masyarakat yang tergerus.

Hasil perhitungan P2E-LIPI menunjukkan, pascakenaikan harga BBM, elastisitas penyerapan tenaga kerja menurun menjadi 290.097 orang. Dengan mengambil skenario angka pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen dan angka elastisitas tenaga kerja yang baru yaitu 290.097 orang, maka kesempatan kerja baru yang dapat tercipta yaitu 1.740.579 orang. Dengan kondisi demikian, tambahan pencari kerja baru yang setiap tahun diprediksi sebesar 1,9 juta orang tidak akan dapat terserap semua. Dengan perkataan lain, akan terjadi pengangguran sebesar 148.421 orang setelah kenaikan harga BBM.

Demokrasi Ekonomi Melalui Koperasi Rakyat

Dalam konteks ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi, kegiatan produksi dan konsumsi dilakukan oleh semua warga masyarakat dan untuk warga masyarakat, sedangkan pengelolaannya dibawah pimpinan dan pengawasan anggota masyarakat sendiri (Mubyarto, 2002). Prinsip demokrasi ekonomi tersebut hanya dapat diimplementasikan dalam wadah koperasi yang berasaskan kekeluargaan. Secara operasional, jika koperasi menjadi lebih berdaya, maka kegiatan produksi dan konsumsi yang jika dikerjakan sendiri-sendiri tidak akan berhasil, maka melalui koperasi yang telah mendapatkan mandat dari anggota-anggotanya hal tersebut dapat dilakukan dengan lebih berhasil. Dengan kata lain, kepentingan ekonomi rakyat, terutama kelompok masyarakat yang berada pada aras ekonomi kelas bawah (misalnya petani, nelayan, pedagang kaki lima) akan relatif lebih mudah diperjuangkan kepentingan ekonominya melalui wadah koperasi, inilah sesungguhnya yang menjadi latar belakang pentingnya pemberdayaan koperasi.

Kiprah Koperasi di Berbagai Negara

Secara obyektif disadari bahwa disamping ada koperasi yang sukses dan mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya, terdapat pula koperasi di Indonesia (bahkan mungkin jauh lebih banyak kuantitasnya) yang kinerjanya belum seperti yang diharapkan. Koperasi pada kategori kedua inilah yang memberi beban psikis dan juga ‘trauma’ bagi sebagian kalangan akan manfaat berkoperasi. Ada beberapa contoh untuk lebih meyakinkan bahwa sesungguhnya sistem koperasi mampu untuk mengelola usaha dengan baik, menyejahterakan anggotanya dan sekaligus berfungsi sebagai kekuatan pengimbang (countervailing power) dalam sistem ekonomi.
Koperasi di Jerman, misalnya, telah memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian bangsa, sebagaimana halnya koperasi-koperasi di negara-negara skandinavia. Koperasi konsumen di beberapa negara maju, misalnya Singapura, Jepang, Kanada dan Finlandia mampu menjadi pesaing terkuat perusahaan raksasa ritel asing yang mencoba masuk ke negara tersebut (Mutis, 2003).

Di Indonesia, menurut sumber Dekopin, terdapat sekitar 116.000 unit koperasi (Kompas, 2004). Ini adalah suatu jumlah yang sangat besar dan potensial untuk dikembangkan. Seandainya dari jumlah tersebut terdapat 20-30% saja yang kinerjanya bagus, tentu peran koperasi bagi perekonomian nasional akan sangat signifikan. Dan bagus bagi perkembangan koperasi di Indonesia yang sudah lama mengalami kemunduran.

Sementara itu di Amerika Serikat jumlah anggota koperasi kredit (credit union) mencapai sekitar 80 juta orang dengan rerata simpanannya 3000 dollar (Mutis, 2001). Di Negara Paman Sam ini koperasi kredit berperan penting terutama di lingkungan industri, misalnya dalam pemantauan kepemilikan saham karyawan dan menyalurkan gaji karyawan. Di Jepang, koperasi menjadi wadah perekonomian pedesaan yang berbasis pertanian. Peran koperasi di pedesaan Jepang telah menggantikan fungsi bank sehingga koperasi sering disebut pula sebagai ‘bank rakyat’ karena koperasi tersebut beroperasi dengan menerapkan sistem perbankan (Rahardjo, 2002).

Contoh lain adalah perdagangan bunga di Belanda. Mayoritas perdagangan bunga disana digerakkan oleh koperasi bunga yang dimiliki oleh para petani setempat. Juga Koperasi Sunkis di California (AS) yang mensuplai bahan dasar untuk pabrik Coca Cola, sehingga pabrik tersebut tidak perlu membuat kebun sendiri. Dengan demikian pabrik Coca Cola cukup membeli sunkis dari Koperasi Sunkis yang dimiliki oleh para petani sunkis (Mutis, 2001). Di Indonesia, banyak juga kita jumpai koperasi yang berhasil, misalnya GKBI yang bergerak dalam bidang usaha batik, KOPTI yang bergerak dalam bidang usaha tahu dan tempe (Krisnamurthi, 2002), Koperasi Wanita Setia Bhakti Wanita di Surabaya, dan KOSUDGAMA di Yogyakarta untuk jenis koperasi yang berbasis di perguruan tinggi, dan masih banyak contoh lagi.

Strategi Pemberdayaan Koperasi

Mengkaji kisah sukses dari berbagai koperasi, terutama koperasi di Indonesia, kiranya dapat disarikan beberapa faktor kunci dalam pengembangan dan pemberdayaan koperasi. yaitu antara lain:
1) Pemahaman pengurus dan anggota akan jati diri koperasi (co-operative identity) yang antara  lain dicitrakan oleh pengetahuan mereka terhadap ‘tiga serangkai’ koperasi, yaitu pengertian koperasi, nilai-nilai koperasi dan prinsip-prinsip gerakan koperasi (International Co-operative Information Centre, 1996). Pemahaman akan jati diri koperasi merupakan poin penting dalam mengimplementasikan jati diri tersebut pada segala aktifitas koperasi. Aparatur pemerintah terutama departemen yang membidangi masalah koperasi perlu pula untuk memahami secara utuh dan mendalam mengenai perkoperasian, sehingga komentar yang dilontarkan oleh pejabat tidak terkesan kurang memahami akar persoalan koperasi.

2) Dalam menjalankan usahanya, pengurus koperasi harus mampu mengidentifikasi kebutuhan kolektif anggotanya dan memenuhi kebutuhan tersebut. Proses untuk menemukan kebutuhan kolektif anggota sifatnya kondisional dan lokal spesifik. Dengan mempertimbangkan aspirasi anggota-anggotanya, sangat dimungkinkan kebutuhan kolektif setiap koperasi berbeda-beda. Misalnya di suatu kawasan sentra produksi komoditas pertanian (buah-buahan) bisa saja didirikan koperasi. Kehadiran lembaga koperasi yang didirikan oleh dan untuk anggota akan memperlancar proses produksinya, misalnya dengan menyediakan input produksi, memberikan bimbingan teknis produksi, pembukuan usaha, pengemasan dan pemasaran produk.

3) Kesungguhan kerja pengurus dan karyawan dalam mengelola koperasi. Disamping kerja keras, figur pengurus koperasi hendaknya dipilih orang yang amanah, jujur serta transparan.

4) Kegiatan (usaha) koperasi bersinergi dengan aktifitas usaha anggotanya.

5) Adanya efektifitas biaya transaksi antara koperasi dengan anggotanya sehingga biaya tersebut lebih kecil jika dibandingkan biaya transaksi yang dibebankan oleh lembaga non-koperasi.

BAB III

PENUTUP

Kesimpulan
 
Dalam sistem ekonomi Pancasila yang pro rakyat, maka faktor produksi dan distribusi haruslah mendapatkan penempatan yang proporsional kesempatannya. Melalui pembangunan usaha yang berbasis pada anggotanya maka memungkinkan untuk merealisasikan prinsip keadilan dan pemerataan. Seyogyanya pemberdayaan koperasi dapat dilakukan secara bersama-sama dalam semangat gotong royong sehingga peran koperasi bukan hanya berperan sebagai lembaga yang menjalankan usaha saja, namun koperasi bisa menjadi alternatif kegiatan ekonomi yang mampu menyejahterakan anggota serta sekaligus berfungsi sebagai kekuatan pengimbang dalam sistem perekonomian. Diharapkan tumbuh berkembangnya koperasi yang memiliki daya kompetisi dan nilai tawar yang setara dengan pelaku ekonomi lainnya.

Upaya untuk lebih memberdayakan koperasi diawali dengan mengembalikan koperasi sesuai dengan jatidirinya. Selain itu diperlukan upaya serius untuk mensosialisasikan koperasi dalam format gerakan berkoperasi secara berkesinambungan kepada warga masyarakat, baik melalui media pendidikan, media masa, maupun media yang lainnya. Koperasi sebagai salah satu representasi dari ekonomi kerakyatan yang bersendikan demokrasi ekonomi dapat tumbuh, berkembang dan berdaya guna serta mampu menjadi salah satu pilar penting perekonomian bangsa.

DAFTAR PUSTAKA


Tidak ada komentar:

Posting Komentar