Senin, 07 November 2011

Jurnal Ekonomi Koperasi

REVIEW JURNAL

Nama Kelompok :
a)      Ulfa Choirunnisa (28210316) (http://28210316.studentsite.gunadarma.ac.id/)
b)      Indah Utami Lestari (23210504) (http://23210504.student.gunadarma.ac.id/)
c)      Merry Pangaribuan (24210366) (http://24210366.student.gunadarma.ac.id/)
d)     Nurul Hasanah (25210215) (http://25210215.student.gunadarma.ac.id/)

Abstrak
            Koperasi merupakan suatu badan yang dapat meningkatkan taraf ekonomi di dunia. Penggunaan koperasi dalam segi teknologi semakin maju. Membuat semua orang semakin nyaman untuk menjadi anggota koperasi.

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah
            Koperasi merupakan tempat usaha yang digunakan untuk meningkatkan taraf hidup manusia yang menggunakan asas kekeluargaan.
Koperasi di Indonesia saat ini telah berkembang dengan pesat karena para anggota-anggotanya yang terdiri dari masyarakat umum telah mengetahui manfaat dari pendirian koperasi tersebut, yang dapat membantu perekonomian dan mengembangkan kreatifitas masing-masing anggota.
            Upaya dari pendirian koperasi ini sangat menguntungkan bagi masyarakat untuk lebih memahami koperasi, hendaknya kita mengetahui ciri-ciri dari koperasi dan badan usaha koperasi.
Dari latar belakang diatas maka penulis ingin membahas ciri-ciri koperasi dan badan usaha koperasi agar dapat lebih memahami apa itu sebenarnya koperasi dan badan usaha koperasi.

1.2 Rumusan Masalah
            Berdasarkan uraian pada latar belakang maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah :
a. Apa pengertian dari koperasi
b. Apa pengertian dari badan usaha koperasi
c. Apa saja yang menjadi ciri-ciri koperasi dan badan usaha koperasi
d. Bagaimana cara membedakan koperasi dengan gotong royong

1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan ini adalah :
a. Untuk membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya dilihat dari segi ciri-ciri
b. Sebagai tugas mata kuliah pengantar koperasi di semester satu.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Koperasi dan Badan Usaha Koperasi
2.1.1 Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi, pengertian koperasi adalah sebuah bentuk kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.

Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli :

1. Dr. Fay ( 1980 )
            Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat dan tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, jadi masing-masing dari mereka, sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.

2. R.M Margono Djojohadikoesoemo
            Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.

3. Prof. R.S. Soeriaatmadja
            Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang termasuk juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.

4. Paul Hubert Casselman
            Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial. Maksudnya, koperasi merupakan organisasi yang mencakup kepentingan bersama. Seluruh kegiatan koperasi merupakan perundingan atau sosialisasi dari seluruh anggotanya.

5. Margaret Digby
            Koperasi adalah kerja sama dan sifat untuk menolong. Karena asas koperasi adalah kekeluargaan, maka sifat saling tolong menolong merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh sesama anggota koperasi.

6. Dr. G Mladenata
            Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota. Maksud dari kata kolektif adalah masing-masing anggota dapat saling bertukar pikiran dalam menyelesaikan masalah yang ada.

2.1.2 Pengertian Badan Usaha koperasi
            Yang dimaksud badan usaha koperasi adalah adanya kemauan orang perorang untuk menghimpun diri secara sukarela dan bekerja sama untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka. Yang membedakan dari badan usaha lain adalah hak dan kewajiban anggota tidak bergantung pada besarnya modal yang disektorkan kekoperasi. Badan usaha koperasi biasanya berisi tentang bagaimana cara pengelolaan suatu koperasi dan bagaimana sistem keanggotaannya.

2.2 Ciri-Ciri Koperasi dan Badan Usaha Koperasi
2.2.1 Ciri-Ciri Koperasi
 Merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang. Koperasi Indonesia harus dapat melakukan kegiatan usaha sebagaimana badan uasaha lain, dengan mendayagunakan seluruh kemampuan anggotanya.
 Kegiatan koperasi didasarkan atas prinsip-prinsip koperasi
 Koperasi Indonesia merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dalam tatanan perekonomian Indonesia, koperasi merupakan salah satu kekuatan ekonomi yang tumbuh dikalangan masyarakat luas sebagai pendorong tumbuhnya ekonomi nasional dengan berasaskan kekeluargaan.
 Koperasi Indonesia merupakan kumpulan orang-orang dan bukan kumpulan modal. Dengan demikian pengaruh dan pengguna modal tidak boleh mengurangi makna pengertian dan asas koperasi.
 Kegiatan koperasi dilaksanakan atas kesadaran anggota tanpa ada paksaan, ancaman atau campur tangan dari pihak-pihak yang tidak ada hubungan dengan soal intern koperasi
 Koperasi Indonesia bekerja sama, bergotong royong berdasarkan persamaan derajat hak dan kewajiban.

2.2.2 Ciri-Ciri Badan Usaha Koperasi
1. Bekerja sama secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
2. Memperhatikan hak dan kewajiban setiap anggota yang bergabung didalamnya
3. Mengutamakan gotong royong agar dapat mencapai tujuan bersama.

            Dari uraian diatas kita menemukan ciri-ciri umum koperasi dan badan usaha koperasi. Prinsip dasar koperasi menjadikan ciri khas koperasi yang membedakan koperasi dengan badan usaha yang lain :
a. Keanggotaan Bersifat Sukarela dan Terbuka
       Sifat sukarela dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota tidak boleh dipaksa oleh siapapun. Selain itu berarti pula bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi.
b. Pengelolaan Dilakukan Secara Demokratis
       Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Anggota koperasi adalah pemegang dan pelaksana kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
c. Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU )
       Pembagian SHU adalah koperasi dilakukan secara adil sebanding dengan besar nya jasa usaha masing-masing anggota. Besarnya modal yang dimiliki anggota tidak mutlak dijadikan dasar dalam pembagian SHU. Kententuan ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
d. Pemberian Balas Jasa Terbatas terhadap Modal
       Modal dalam koperasi pada dasar nya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu, balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada anggota jasa terbatas dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. Terbatas disini maksudnya adalah wajar dalam arti tidak melebihi suku bunga yang berlaku dipasar.
e. Kemandirian
       Kemandirian mengandung pengertian dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain. Semua keputusan dan kegiatan koperasi dilandasi oleh kepercayaan, pada pertimbangan, kemampuan, dan usaha sendiri. Kemandirian berarti pula kebebasan yang bertanggung jawab keperbuatan sendiri tanpa berggantung kepada orang lain maupun merugikan orang lain


BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Ciri-ciri yang menonjol dalam koperasi adalah :
a. Berasas kekeluargaan
b. Keanggotaan sukarela dan terbuka bagi setiap Warga Negara Republik Indonesia
c. Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi

Perbedaan koperasi dan gotong royong :
1. Koperasi
a. Bersifat terus menerus
b. Bertujuan menyejahterakan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
c. Berbadan hukum
d. Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib

2. Gotong Royong
a. Bersifat sementara
b. Bertujuan mengatasi pekerjaan
c. Tidak berbadan hukum
d. Iuran secara sukarela

3.2 Saran
            Dalam perekonomian di indonesia, koperasi merupakan salah satu pekerjaan yang dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat di indonesia. Namun pada saat ini, masyarakat menengah kebawah yang ingin menggunakan koperasi semakin banyak. Tapi kurang didukung oleh fasilitas koperasi yang memadai. Maka dari itu, kami ingin menyampaikan saran agar fasilitas koperasi dapat menjadi lebih baik. Apabila ada seseorang yang ingin menjadi anggota koperasi, syarat yang diberikan oleh koperasi tersebut harus lebih mudah. Karena saat ini kita telah hidup di era globalisasi.


DAFTAR PUSTAKA

Herujianto, dkk. 2002. Pelajaran Ekonomi. Jakarta: Yudhistira
Suyanto dan Nurhadi, 2003. IPSendak untuk mengelola diri sendiri.
http://www.unjabisnis.net/2010/04/ekonomi-koperasi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar